Ini 88 Penyelenggara FIntech P2P Lending terdaftar dan berijin OJK Des 2018

Beberapa bulan terakhir dan hingga saat ini masih banyak case perlakukan penagihan secara tidak beretika oleh Fintech P2P Lending yang viral di social media. Baik Ketua Satgas Investasi OJK maupun Pejabat Direktorat Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku praktek penagihan adalah dari Fintech P2P Lending Ilegal (tidak tercatat, tidak terdaftar dan tidak berijin di OJK

Masyarakat luas sebenarnya dapat mengakses Informasi tentang P2P Lending terdaftar dan terupdate di OJK ini melalui Portal OJK atau link sbb:

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018.aspx

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini 88 Penyelenggara FIntech P2P Lending terdaftar dan berijin OJK Des 2018"

Post a Comment