Fintech Semakin Tumbuh, OJK keluarkan POJK 37/2018 tentang Crowdfunding Equity (Urun dana saham)

Akhir tahun 2018, OJK kembali mencatatkan terobosan baru bagi industri keuangan digital (Fintech) dengan mengeluarkan POJK 37/2018 tentang Crowdfunding Equity (Urun Dana Saham).

Sebelumnya terkait Fintech, OJK telah menerbitkan POJK 77/2016 tentang Fintech P2P Lending, POJK 13/2018 tentang Fintech Inovasi Keuangan Digital. 

Sejak diterbitkan akhir 2016,  hingga akhir Desember 2018 POJK 77 sudah melahirkan 88 Fintech P2P Lending terdaftar/berijin, baik dengan bisnis model pinjaman konsumtif maupun pinjaman produktif.

Begitu pula sejak diumumkan  Agustus 2018, saat ini diperkirakan ada 40-an Fintech non P2P Lending dan non Payment sudah mencatatkan diri di OJK Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk mengikuti proses sandbox. Sisi positif dari terbitnya POJK 13 ini, penyelenggara Fintech tidak perlu khawatir menjalankan teknologi inovasi keuangan setelah mencatatkan diri di OJK IKD, walaupun belum ada POJK khusus yang mengatur.  

Dengan terbitnya 3 POJK yang mengatur industri Fintech saat ini, maka clarity bisnis akan meningkat, trust  pelaku usaha maupun masyarakat akan sustainability usaha juga semakin meningkat. Selanjutnya diharapkan jumlah penyelenggara semakin bertambah dan ujung-ujungnya akan meningkatkan fintech adoption di Indonesia sekaligus meningkatkan kontribusi industri Fintech bagi perekonomian nasional.

Prospek Usaha CrowdFunding Equity  (CFE)

Hingga saat ini belum terlalu banyak jumlah pelaku usaha CFE. Namun dapat dipastikan jumlahnya akan semakin bertambah menyusul terbitnya POJK 37 serta meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terhadap spesifikasi bisnis ini.

Berdasarkan pengamatan terhadap salah satu pelaku usaha yang sudah ada di pasar seperti BIZHARE, platform crowdfunding ini menjalankan urundana  atas keperluan saham/permodalan dari usahawan yang akan memulai usaha franchise. Misalkan biaya untuk memulai suatu Franchise Rp.600 juta, seseorang dapat menjadi pengendali operasional usaha franchise dengan menyediakan minimal 10% dari biaya membeli usaha franchise. Sisanya 90% dapat dilakukan crowdfunding melalui platform Bizhare, dan berdasarkan pengalaman keperluan dana lengkap terpenuhi tidak lebih dari 1o hari. 

Dapat dikatakan dengan adanya CFE ini, penetrasi usaha Franchise akan semakin meningkat karena akses terhadap permodalan alternatif yang ditawarkan platform CFE ini dapat mengurangi entry barrier usahawan terkait modal.

Tentunya variasi aplikasi dari CFE ini akan dapat efektif pula diberbagai sektor properti, pertanian, perikanan, pariwisata, dll Dan dengan terbitnya POJK 37 CFE ini, kita mengharapkan langkah giat sosialisasi dapat menjadi prioritas agar semakin banyak kalangan usaha yang mengetahui dan masuk ke CFE ini. Salam Fintech!

Info:
Crowdfunding Equity (CFE)
Modal diperlukan: Rp 2.5 Miliar
Usaha yang dapat menerbitkan saham melalui platform CFE: Nilai Aset Rp 10 Miliar
Regulator : OJK Pasar Modal 

#fintech
#fintechinaja
#fintechnesia
#fintechuntukindonesia
#inklusi
#fintechadoption
#p2plending
#sandbox
#crowdfundingequity 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fintech Semakin Tumbuh, OJK keluarkan POJK 37/2018 tentang Crowdfunding Equity (Urun dana saham)"

Post a Comment